Sebagaimana
terlampiran pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231
Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka,
Struktur Gugus Depan terdiri atas beberapa komponen yang di antaranya adalah
sebagai berikut :
1. Majelis Pembimbing Gugus Depan
a.
Majelis
Pembimbing Gugus Depan (disingkat Mabigus), adalah suatu badan dalam Gudep yang
memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta
konsultasi kepada gudep yang bersangkutan.
b.
Mabigus
terdiri atas unsur-unsur orang tua peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat
di lingkungan gugus Depan yang memiliki perhatian dan rasa tanggung jawab
terhadap Gerakan Pramuka.
c.
Mabigus
terdiri atas :
·
Seorang
Ketua
·
Seorang
Wakil Ketua
·
Seorang
Sekretaris
·
Seorang
Ketua Harian (apabila diperlukan)
·
Beberapa
orang anggota
d.
Ketua Gudep
secara ex-officio anggota Mabigus
e.
Ketua
Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
f.
Mabigus
bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
g.
Rapat
koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugus Depan diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
2. Ketua Gugus Depan
Ketua Gudep dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang ada dalam gugus Depan yang
bersangkutan. Pemilihannya dilakukan saat Musyawarah Gugus Depan.
3. Pembina Gugus Depan
Pembina Gugus Depan (disingkat
Pembina Gudep), terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan
Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki gudep tersebut.
4. Tim Pembina Satuan
·
Tim
Pembina Satuan terdiri atas Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega
·
Tim
Pembina Perindukan Siaga (disingkat Tim Pembina Siaga) terdiri atas satu orang
Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
·
Tim
Pembina Pasukan Penggalang (disingkat Tim Pembina Penggalang) terdiri atas satu
orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
·
Tim
Pembina Ambalan Penegak (disingkat Tim Pembina Penegak) terdiri atas satu orang
Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang
Pembantu Pembina Penegak.
·
Racana
Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh
satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber
ahli.
5. Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
Sebuah gugus Depan bisa jadi
memiliki Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana
Pandega sekaligus. Gudep seperti itu disebut gugus Depan lengkap. Namun ada
pula yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya
memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya
memiliki Pasukan Penggalang saja. Gudep seperti itu disebut gudep tidak
lengkap.
·
Perindukan
Siaga idealnya terdiri atas 18-24 anggota Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung.
Jumlah anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya
melebihi, dapat dibentuk perindukan baru.
·
Pasukan
Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4
Regu. Jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka Penggalang. Jika
jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru.
·
Ambalan
Penegak idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4
Sangga. Jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah 4-8 Pramuka Penegak.
Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru.
·
Racana
Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega. Anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok
kecil.
6. Dewan Kehormatan Gudep
·
Dewan
Kehormatan Gugus Depan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep
sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
·
Dewan
Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur Anggota Majelis
Pembimbing Gugus Depan Ketua Gudep, dua orang Pembina Satuan, dan Dewan Penegak
atau Dewan Pandega apabila diperlukan.
·
Susunan
Dewan Kehormatan Gugus Depan terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan (otomatis
dijabat oleh Ketua Gudep), Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua orang
anggota.
7. Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
·
Badan
Pemeriksa Keuangan Gugus Depan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah
Gugus Depan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gugus Depan.
·
Susunan
Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
dan beberapa orang anggota.