Selasa, 25 Oktober 2016

STRUKTUR ORGANISASI GUGUS DEPAN

Sebagaimana terlampiran pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka, Struktur Gugus Depan terdiri atas beberapa komponen yang di antaranya adalah sebagai berikut :

1.    Majelis Pembimbing Gugus Depan
a.    Majelis Pembimbing Gugus Depan (disingkat Mabigus), adalah suatu badan dalam Gudep yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep yang bersangkutan. 
b.    Mabigus terdiri atas unsur-unsur orang tua peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan gugus Depan yang memiliki perhatian dan rasa tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka.
c.    Mabigus terdiri atas :
·         Seorang Ketua
·         Seorang Wakil Ketua
·         Seorang Sekretaris
·         Seorang Ketua Harian (apabila diperlukan)
·         Beberapa orang anggota
d.    Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
e.    Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
f.     Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
g.    Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugus Depan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.

2.    Ketua Gugus Depan
Ketua Gudep dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang ada dalam gugus Depan yang bersangkutan. Pemilihannya dilakukan saat Musyawarah Gugus Depan.

3.    Pembina Gugus Depan
Pembina Gugus Depan (disingkat Pembina Gudep), terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki gudep tersebut.


4.    Tim Pembina Satuan
·         Tim Pembina Satuan terdiri atas Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega
·         Tim Pembina Perindukan Siaga (disingkat Tim Pembina Siaga) terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
·         Tim Pembina Pasukan Penggalang (disingkat Tim Pembina Penggalang) terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
·         Tim Pembina Ambalan Penegak (disingkat Tim Pembina Penegak) terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak.
·         Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli.

5.    Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
Sebuah gugus Depan bisa jadi memiliki Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sekaligus. Gudep seperti itu disebut gugus Depan lengkap. Namun ada pula yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya memiliki Pasukan Penggalang saja. Gudep seperti itu disebut gudep tidak lengkap.
·         Perindukan Siaga idealnya terdiri atas 18-24 anggota Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung. Jumlah anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk perindukan baru.
·         Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Regu. Jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka Penggalang. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru.
·         Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Sangga. Jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah 4-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru.
·         Racana Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega. Anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok kecil.

6.    Dewan Kehormatan Gudep
·         Dewan Kehormatan Gugus Depan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
·         Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugus Depan Ketua Gudep, dua orang Pembina Satuan, dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan.
·         Susunan Dewan Kehormatan Gugus Depan terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan (otomatis dijabat oleh Ketua Gudep),  Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua orang anggota.

7.    Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
·         Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugus Depan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gugus Depan. 

·         Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar